
KUALA KAPUAS,- Warga Kapuas berusaha/pedagang UMKM disekitar PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) di Desa Dadahub tidak terima diusir, nekat melaporkan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPK-RI Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung melalui surat resmi bermetrai cukup.
” Korban atasnama ELSA pelaku usaha UMKM merasa tidak terima telah dijemput secara paksa lantas diusir pihak manager PT. GAL atasnama Firman Syahrudin ” ujar Gatner Eka Tarung.
Sebagaimana surat ditandatangani oleh ELSA bahwa kejadian bermula Hari Sabtu, 22 Mei 2022.
” ELSA dan suaminya sebagai UMKM merasa tidak bersalah, dan tidak tahu apa sebabnya jadi diusir” jelas Gatner Eka Tarung.
Dari kejadian tersebutlah menjadikan ELSA dan suaminya merasa kebaratan dan menuntut pihak PT. GAL serta menyerahkan permasalah ini kepada LPK-RI Kabupaten Kapuas.
” Kami sudah melakukan pendekatan dan berkomunikasi kepada pihak PT. GAL atasnama korban (ELSA) agar pihak perusahaan bisa bersikap baik sesuai dengan ketentuan berlaku” demikian Gatner Eka Tarung.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)