
KUALA KAPUAS,- Berkat kesigapan tim Polres Kapuas, Pelaku/Terlapor sudah dibekuk dijalan Keruing Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.
Pelaku/Terlapor atas nama (Wah) 47 tahun dibekuk hari Jum’at 14/2/2025 sekira jam 02.30 wib, diketahui merupakan warga Jalan Mahakam IXA Rt.006 Rw.001 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Sedangkan korban (Pasutri) adalah warga Jalan Mahakam Gg.9A Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Terlapor dengan modus mendatangi rumah korban untuk meminjam korek api dan menyerang secara tiba-tiba kepada kedua korban dengan menggunakan pisau atau senjata tajam yang menyebabkan kedua korban mengalami luka tusuk dibeberapa bagian tubuh korban.
Kronologi, hari kamis 13 Februari 2024 Skj 21.40 wib, di dalam rumah saudari YANTI Jalan Mahakam Gg. 9A Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang melukai saudara M. SALMI dan istrinya dimana kedua korban didatangi oleh terlapor dengan mengetuk pintu rumah dan di bukakan pintu oleh korban 1 an. M. SALMI dan sempat berkomunikasi beberapa saat dimana terlapor berniat meminjam korek api, namun terlapor diduga langsung menyerang korban 1 dengan menggunakan benda tajam atau pisau dan melukai bagian tangan kanan, dada sebelah kiri, pinggang kiri dan bagian pelipis mata dan bawah hidung, pada saat itu korban 2 an.NOR HIKMAH melihat kejadian tersebut dan ingin menyelamatkan suaminya dari serangan terlapor juga mendapatkan serangan dan melukai bagian bawah dada atau uluh hati korban, terlapor setelah melakukan penyerangan kemudian melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, kedua korban dibantu tetangga dan tim relawan dilarikan ke rumah sakit umum daerah Kapuas.
Atas kejadian tersebut anak dan keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek selat guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Selat, AKP Sardianto membenarkan pihaknya telah mengamankan terlapor sebagai pelaku penganiayaan pasutri.
” Setelah mendapatkan laporan, tim bergerak dan berhasil dibekuk” ujar Kapolsek Selat, AKP Sardianto.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diamankan serta hasil visum medis dari korban, kini pelaku/terlapor diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Perihal penangkapan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas” demikian AKP. Sardianto.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)