Usahawan Industri RTP Harus Mampu Menilai Mandiri, Begini Penjelasannya

Usahawan Industri RTP Harus Mampu Menilai Mandiri, Begini Penjelasannya

Bimbingan teknis penilaian mandiri cara produksi pangan olahan yang baik bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024, di Aula Hotel Afiat Jaya Buntok, Rabu 11/12/2024.

BUNTOK,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan agar pelaku usaha industri rumah tangga pangan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment.

Hal tersebut terungkap pada pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (PIRT), kegiatan Ini menghadirkan Narasumber Ibu Yeristia Cicillia bertempat di Aula Hotel Afiat Jaya Buntok, Rabu 11/12/2024.

” Tujuan dilaksanakannya bimtek hari ini, diharapkan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Barsel Hj. Endang Sugiarti Widayani.

Menurut Hj. Endang Sugiati Widayani bahwa untuk pelaksanaan penilaian mandiri, oleh pelaku usaha industri rumah tangga pangan dilakukan dengan cara mengisi, Tools penilaian mandiri dimana formulir pertanyaan terkait keamanan pangan yang diberikan berdasarkan peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK. 03,1, 23,04, 12, 2207 tahun 2012 pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu pangan industri rumah tangga pada PP Nomor 86 tahun 2019.

Tentang keamanan, pangan menyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga, dilaksanakan oleh Bupati melalui Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,” jelas Hj. Endang Sugiati.

Sebagaimana kita ketahui bersama pada hari ini Dinas Kesehatan Kab.Barsel melaksanakan kegiatan, Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik Pangan (CPPOB) bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Barito Selatan tahun 2024.

“Sebagai bentuk, kewenangan Pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan pangan, yang beredar diwilayah Kabupaten Barito Selatan,” demikian Hj, Endang Sugiarti Widayani, S.Kep, Ners, MM.

(www.bajentabajurah.com.
(Atex Ridho)

Barito Selatan