
KUALA KAPUAS,- Disinyalir merugikan Negara Rp. 300 juta Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan 4 orang ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Tersangka, Jumat 29/11/2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, empat tersangka tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK yaitu berinisial ID, DA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK, yaitu DA, dan Konsultan Pengawas CV. UDC berinisial BD, serta Wakil Direktur CV WG berinisial YB.
” Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat di Mandomai dilaksanakan tahun anggaran 2021 dengan alokasi Anggaran Rp. 477,6 juta” ungkap Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya diruang kerjanya, Jumat 29/11/2024.

Penetapan tersangka dilakukan saat itu Penyidik menahan tiga tersangka, sementara untuk ID, tak dapat menghadiri pemeriksaan karena sakit, sehingga belum ditahan.
Diceritakan bahwa dalam prosesnya, tanpa sepengetahuan perencana awal EL (perencana tahun 2019), DA meminta BD menggambar ulang desain kantor tersebut. Gambar ulang tersebut dilakukan tiga kali, hingga desain akhir disetujui DA. hal itu dilakukan tanpa melalui proses perencanaan yang sesuai.
”BD menjanjikan DA jadi konsultan pengawas sebagai bentuk imbalan atas pembuatan RAB dan HPS,” kata Lucky.
Selain itu, DA juga memindahkan lokasi pembangunan sekitar lima meter dari lokasi yang direncanakan semula tanpa melalui perencanaan ulang.
Pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/P-KCKB/SPMK/PPK.3/2021 tertanggal 30 September 2021 dan kontrak kerja nomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 dengan nilai kontrak Rp441,9 juta.
Pengerjaan proyek dilakukan oleh CV Wijaya Gemilang selama 90 hari kalender, hingga 28 Desember 2021.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada 20 Desember 2021 berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Namun, faktanya, pekerjaan tersebut belum rampung sepenuhnya.
” Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 396.137.011.” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, subsidair para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
” Para tersangka yang ditetapkan tersebut sudah melalui proses pemeriksaan selama 20 hari” demikian Lucky Kosasih.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)