KAPUAS,– Tim Polsek Selat didukung Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polda Kalteng menangkap EN (Pria 37tahun) merupakan residivis kambuhan di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Senin 7/10/2024 pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK., MH., menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis dengan banyak kasus yang berbeda.
“ Pria ini sering melakukan kejahatan yang pernah dilakukan seperti Kasus Sajam (Senjata Tajam) tahun 2006, Penganiayaan tahun 2006, Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) tahun 2014, Penggelapan tahun 2015, Penganiayaan tahun 2016, Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) tahun 2020 dan Penganiayaan tahun 2021”, Ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Semua kasus yang pernah dilakukan tersangka mendapatkan vonis yang berbeda-beda dengan hukuman rata-rata diatas 1 tahun, tambah Perwira dengan 3 Balok dipundaknya ini.
Kasus pencurian yang dilakukan tersangka kali ini bermula ketika korban pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 Sekira Jam 4.30 Wib, sewaktu korban dan 2 orang temannya yang tertidur lelap didalam warung yang berlokasi di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, saat itu HP (Handphone) diletakkan di lantai dalam keadaan di charger dan pada saat itu memang pintu warung dalam keadaan terbuka.
Tersangka mengambil HP tersebut pada saat korban sedang tertidur lelap, korban yang baru sadar pada saat bangun bahwa HP sudah tidak ada ditempatnya, lalu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Selat.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C63 warna Biru.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” demikian Abdul Kadir Jailani.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)