PURUK CAHU,- Sebanyak 110 Kepala Desa, anggota BPD serta tim penggeram PKK tingkat desa. diwilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dikukuhkan/dilantik oleh Pj. Bupati DR. Drs Hermon, Msi, di Gedung Tana Malai Tolung Lingu Puruk Cahu, Kamis 19/9/2024.
Pj Bupati DR. Drs Hermon, Msi dalam sambutan nya menyampaikan poin – poin tentang absensi atau tingkat kehadiran Kepala Desa yang jarang berada di desa masing – masing.
” Selama ini, kami selalu memantau banyaknya oknum Kepala Desa jarang di wilayah kerjanya, untuk itu kami juga terus melakukan evaluasi apabila terjadi pelanggaran dan bermasalah maka akan dilakukan penonaktifan ” ujar Hermon.
Selain itu juga menyinggung agar pemerintah desa untuk dapat berinovatif dalam hal seperti pertanian, perikanan, peternakan baik budidaya kakao, jagung, padi dan lain – lain agar ekonomi desa serta PAD desa meningkat.
” Kita harus dapat cepat memajukan keunggulan desa masing – masing di bidang apapun, apa lagi masa jabatan bertambah seiring itu tanggung jawab pun bertambah untuk perubahan di desa kalian selagi kalian masih mempunyai kesempatan” tutup Hermon.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Mura Lynda Kristianie melaporkan bahwa pengukuhan dilakukan sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
” Berdasarkan ketentuan tersebut, menyebutkan bahwa pasal 39 ayat 1 kepala desa memegang jabatan 8 ( delapan ) terhitung sejak pelantikan.
dan pasal 56 ayat 2 masa keanggotaan badan permusyawarat desa selama 8 ( delapan ) tahun terhitung dari pengucapan sumpah janji” kata Lynda Kristianie.
Sebagai langkah persiapan terhadap Undang – Undang tersebut agar seluruh Bupati/Walikota di minta untuk beberapa langkah.
Pertama, melakukan pemetaan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan badan permusyawaratan desa di wilayah kerja masing – masing.
Kedua melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa bertugas jabatan Kepala Desa, anggota BPD serta tim penggerak PKK tingkat desa.
” Diharapkan untuk kepala desa, anggota BPD dan tim penggerak PKK setelah mengikuti pengukuhan ini agar melakukan beberapa langkah ” himbau Lynda Kristianie.
1. melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing – masing.
2. memahami ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai landasan terhadap kebutuhan -eeeeeghm kebutuhan yang menjadi prioritas di desa.
3. pemerintah desa du harapkan mampu mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan – permasalahan di desa masing – masing.
4. dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan undang – undang yang sudah di syah kan sebagai landasan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
” Beberapa langkah yang harus menjadi perhatian dan dilakukan oleh demi peningkatan masing-masing wilayah Desa” demikian Lynda Kdistianie.
www.bajentabajurah.com. (Hadi Pramono)