” Borgol” Residivis Curanmor Berulah, Kurang 1 X 24 Jam Di Kapuas

” Borgol” Residivis Curanmor Berulah, Kurang 1 X 24 Jam Di Kapuas

Residivis curanmor bersama barbuknya di Mapolres Kapuas, Rabu 11/9/2024

KAPUAS,- Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru Rt. 001 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Jam 00.30 Wib Dini hari tadi Rabu 11/9/2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. Abdul Kadir Jailani, SIK., MH. mengungkapkan bahwa pelaku IW (27) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019 yang lalu.

” Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola di pinggir Jalan Brangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan”, ujar Abdul Kadir Jailani.

Adapun kronologi kejadiannya pada saat korban AE (17) berada di warung untuk membayar biaya box karaoke, tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir didepan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” demikian Kasat Reskrim Polres Kapuas.

www.bajentabajurah.com.          (Redaksi)

Hukum dan Kriminal