KAPUAS,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Kapuas akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Melalui Forum Group Discusion(FGD) yang telah menginisiasi untuk menyusun dan merumuskan Standard Operasional Pelayanan dilaksanakan rapat terbuka di aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis 05/09/2024.
FGD dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan(Asisten II), Sekertariat Daerah Kabupaten Kapuas Vitrianson Rangin, dihadiri oleh sejumlah instansi lembaga terkait membahas sejumlah kesepakatan tentang MPP.
” MPP adalah upaya memberikan kemudahan, dan cepat dalam melayani masyarakat, terintegrasi dalam satu lokasi gedung” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Sekertariat Kapuas, Vitrianson Rangin.
Vitrianson Raningin menjelaskan bahwa FGD membahas beberapa hal terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perihal kesepakatan bersama dengan instansi-instansi dan lembaga terkait.
” Dengan adanya MPP ini, semoga memberikan motivasi pelaku usaha berinvestasi di Kapuas” tutup Vitrianson.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan menjelaskan, pada rapat koordinasi itu pihaknya mengundang 21 instansi kementerian, lembaga vertikal maupun daerah untuk berdiskusi.
” MPP sebagai proses pengintegrasian perizinan tersebut adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021, didalamnya ada 21 instansi ini akan bergabung, kita buatkan space,” kata Pangeran S Pandiangan.
Rapat terbuka FGD membuat suatu kesepatakan bersama dengan pemerintah Daerah dalam rumusan apa saja yang harus menjadi acuan pelayanan publik yang nanti di terapkan pada MPP nanti.
” Urusan perijinan di Kabupaten Kapuas harus memiliki satu standar pelayanan yang sama sehingga mempermudah pengusaha dan masyarakat yang sama seperti Mall yang akan di bangun oleh Dinas PMPTSP,” demikian Pangeran S. Pandiangan.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)