PULANG PISAU,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, secara resmi membuka pengumuman pendaftaan pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau periode 2024-2029 di Sekretariat KPU setempat, Sabtu 24/8/2024.
” Mulai hari ini sampai tiga hari kedepan (24-26/8/2024) kita secara resmi membuka pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati” ujar Ketu KPU Pulang Pisau, Roby Hudin.
Diumumkannua pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
” Ini merupakan tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tadi. Untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari 27-29 Agustus 2024, dengan ketentuan dari tanggal 27-28 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dan ditanggal 29 nya kami menerima pendaftaran dari pukul 08.00-23.59 WIB,” demikian Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin.
www.bajentabajurah.com. (Agustinuah)