KAPUAS,- Dua pelaku kerap meresahkan warga dengan aksi sebagai maling motor (curanmor) dibekuk oleh Satreskrim Polres Kapuas, Senin, 29/7/2024.
” Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Reskrim Polsek Kapuas Murung, mengamankan 2 pelaku curanmor” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani, SIK.,MH.
Bermula laporan warga curanmor di Handil Tinggiran Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pelaku maling motor alias curanmor sebanyak 2 (dua) orang laki-laki atasnama AP 25 tahun warga Desa Sei Lumbah Kec Alalak Barito Kuala Kalsel. dan WP 24 tahun warga Kelurahan Palingkau Jaya Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng.
” Penangkapan ke dua pelaku ditempat yang berbeda, AP 25 tahun di Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 14.30 wib di Depan Almarmart Kelurahan Mambulau Kec. Kapuas Hilir dan sekira jam 17.00 wita WP 24 tahun di Desa Sei Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ” jelas AKP. Abdul Kadir Jailani.
Diceritakan kronologi kejadinyanya bermula pada Selasa 23/2024 Skj 05.00 Wib kejadian korban/pelapor Rizky Maulana (pekerja bengkel) Palingkau Baru Kapuas Murung Kalteng.
Rizky Maulana melaporkan ke Mapolsek Kapuas Murung bahwa motornya yang diparkir di depan bengkel, sebelumnya pada hari Senin 22/7/ 2024 sekitar jam 17.30 Wib di parkir di depan bengkel setelah pulang kerja dibengkel.
” Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang” imbuhnya.
Pada saat Rizky Maulana ingin keluar rumah sekira pukul 05.00 Wib motor tersebut sudah tidak ada.
Sepeda motor tersebut jenis Yamaha/2PV tahun 2015 warna putih, Nopol KH 6113 BT, Ciri-ciri Khusus lampu depan belakang Variasi dan Body Motor Karbon.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi senilai Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Murung” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Reskrim Polsek Kapuas Murung langsung bergerak.
Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 10 meter kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung di bawa kabur.
” Bersama barang bukti lainya sudah diamankan” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas.
Namun sebagai catatan bahwa WP 24 tahun telah melakukan curanmor dibeberapa tempat diantaranya di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak sepeda motor jenis Yamaha Mio M, di PT. UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam dan di Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru (Belum ditemukan BBnya).
” Tersangka diancam pasal 363 KUHPidana” demikian Kasat Resmob Satreskrim Polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani, SH. MH.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)