KAPUAS,- Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM memimpin langsung konsultasi dan koordinasi terkait revisi Peraturan Bupati Kab Kapuas Nomor 11 Tahun 2024, tentang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diamanah oleh Peraturan Presiden Noomor 53 tahun 2023 ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, didampingi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Jumat 19/7/2024.
” Apresiasi dan terima kasih, berbagai masukan didapat terkait revisi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas” yang seharusnya dibuat draff revisi oleh BKAD Kab Kapuas tersebut” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM.
Menurut politisi dari Partai Golkar di Kapuas tersebut bahwa dirinya mengikuti konsultasi bersama anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
” Sesuai dengan tugas dan fungsinya ini adalah untuk lebih mamatangkan terkait remisi Perbup tersebut” demikian Ardiansah.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)