KAPUAS,- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas mengungkap dan mengamankan pria TN 42 tahun diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa merk di Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Parahnya dari pengungkapan tersebut membuktikan kebiasaan perilaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba jenis sabu-sabu sudah terus merambat ke desa-desa yang semula hanya pergaulan di perkotaan.
TN 42 tahun tersebut dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berat brutto + 6,75 (enam koma tujuh lima) gram (plastik + kristal) sebanyak 9 (sembilan) paket plastik klip berisi kristal bening dan 5 (lima) paket plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir obat tanpa merk bermotif garis.
” Tersangka adalah pengedar yang diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas dikediamannya dengan barang bukti lainya” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH, Rabu 17/7/2024.
Diceritakan kronologi nya, Rabu 17/7/2024 Sekira pukul 10.30 Wib, dikediaman tersangka TN42 tahun ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
” Tersangka bersama barang buktinya saat ini sudah diproses di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan berlaku” demikian AKP. Subandi, SH.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)