KAPUAS,- Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan sebanyak 2 oknum dugaan Kuropsi uang negara pada Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon TA 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas.
Penetapan status tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan dengan diawali pemeriksaan kesehatan kedua tersangka tersebut terdiri dari (EBS) Selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV. Sentratecs dan tersangka 2 (BSW) Selaku direktur CV. Sentratecs.
” Kedua tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan dititipkan ke Rutan Kelas II Kapuas selama proses pendalaman” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intel, Lucky Kosasih Wijaya diruang Press Release Kajaksaan Kapuas, Selasa 9/7/2024.
Ke 2 tersangka terkait perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.
Diceritakan, bahwa pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 838.000.000.-
” Dari hasil lelang, CV. Sentratecs sebagai pemenang, dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022″ ujar Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya.
Bahwa keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA Kabupaten Kapuas
Oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV. Sentratecs Tersangka I EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
Tersangka I EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.
Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka I EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka II BSW sebagai direktur CV. Sentratecs.
“Dari hasil audit kegiatan tersebut Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 429.271.531. juta, dan pada saat ini ada dikembalikan sekitar Rp. 250 juta” jelas Lucky Kosasih Wijaya.
Para Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
” Para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas II Kapuas selama 20 hari (9-28/7/2024) untuk kepentingan pemeriksan di penyidikan sehingga memenuhi Asas Peradilan yang Cepat, Murah dan Sederhana” demikian Lucky Kosasih Wijaya.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)