KAPUAS,- Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerjanya melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Kota Depok, Kamis 27/6/2024.
Ketua Pansus I H. Ahmad Zahidi, S.Ag., SH. MH. bersama rombongan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM., Waket I Yohanes dan Waket II, Evan Rahman Saputra.
Kunjungan Kerja Pansus I terkait RAPERDA tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Agus Sofyan, ST. MT beserta jajarannya.
” Alhamdulillah kita diterima dan berdiskusi dengan pihak Dinas PUPR Kota Depok” ujar Ketua Pansus I, H. Akhmad Zahidi.
Mendapatkan, bahwa DPUPR Kota Depok terkait dengan PBG berada di Dinas Perkim, sedangkan DPUPR untuk tugas Penerimaaan Pendapatan Daerah membentuk UPT yakni UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja.
Serapan Anggaran yang dialokasi kan di DPUPR Kota Depok melalui usulan dinas, musrenbang dan Pokir DPRD, Sinkronisasi ketiganya merupakan dasar Pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan melalui APBD.
“Penting diketahui bahwa Perda PBG lebih dititik beratkan untuk bangunan itu tidak menimbulkan hal yang dapat merugikan masyarakat” tegas H. Zahidi.
Didukung dengan tim ahli dan tim teknis dibentuk agar dapat benar, bekerja dan meneliti pada bangunan tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin pada bangunan tersebut.
Kemudian dijelaskan bahwa penggunaan e-katalog di proses kegiatan sangat mendukung efektifitas dan efisiensi serta murni tidak mengurangi kualitas bahan.
DPUPRD Kota Depok juga menyarankan bahwa Pemda Kab. Kapuas terlebih dahulu harus memiliki Perda Utilitas, yang bertujuan untuk peran serta BUMN dalam kepatuhan guna mendukung proses pembangunan di Kabupaten. Kapuas.
” Apa yang sudah kita dapat kan pada kaji data hari ini dapat kita implementasikan untuk Kemajuan Pembangunan Kabupaten Kapuas” demikian H. Zahidi
www.bajentabajurah.com. (Redaksi_humaspro)