
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Satresnarkoba Polres Kapuas, Pengungkapan Kasus narkoba jenis sabu dengan berat 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram (plastik + kristal). yang diduga pengedar.
” Pria ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MM, Kamis 30/5/2024.
Diceritakan bahwa, Rabu 29/5/2024 Sekira jam 16.30 Wib, di Rumah Pria (ditangkap) Desa Petak Puti Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki tersebut.
” Tersangka tidak berkutik saat diamankan, beserta barang bukti pendukung lainnya, dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tutup AKP. Subandi, SH. MM.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)