Berat 0,64 Gram Sabu Pria Desa Petak Puti  Ditangkap

Berat 0,64 Gram Sabu Pria Desa Petak Puti  Ditangkap

Pria Desa Petak Puti Kecamatan Timpah, diduga Bandar Sabu-sabu diamankan Satreskoba Polres Kapuas, Rabu, 30/5/2024

BAJENTANEWS. 
KAPUAS,- Satresnarkoba Polres Kapuas, Pengungkapan Kasus narkoba jenis sabu dengan berat 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram (plastik + kristal). yang diduga pengedar.

” Pria ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MM, Kamis 30/5/2024.

Diceritakan bahwa, Rabu 29/5/2024 Sekira jam 16.30 Wib, di Rumah Pria (ditangkap) Desa Petak Puti Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

sebanyak 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu brutto + 0,64 (Nol Koma enam Empat) gram

Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki tersebut.

” Tersangka tidak berkutik saat diamankan, beserta barang bukti pendukung lainnya, dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tutup AKP. Subandi, SH. MM.

www.bajentabajurah.com. 
(Redaksi)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas