
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Satuan Renakoba Polres Kapuas kembali berhasil menangkap seorang Pria 36 tahun sebanyak 17 Paket Sabu-sabu, di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung, Rabu 22/5/2024.
” Pria (RAD) 36 tahun sebagai tersangka tersebut diamankan disalah satu barak di Desa Tajepan, 17 paket diperkiran sekitar 4,77 gram narkoba jenis sabu-sabu” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi.
Diceritakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan disertai dengan barang bukti lainya serta disaksikan beberapa warga sebagai saksi.

Kronologis penangkapan dilakukan personil Satreskoba Polres Kapuas, Sekira jam 12.30 Wib, Terlapor tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
” Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP Subandi.
www.banjentabajurah.com.
(Redaksi)