BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pemuda 36 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kapuas lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dadahup, Senin 20/5/2024.
” Kita telah amankan dan diproses sesuai hukum pemuda di rumahnya desa Dadahup” ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi.
Diceritakan kronologis Pengungkapan, pada Senin 20 Mei 2024 Sekira jam 11.30 Wib, di rumah tersangka/pemuda Desa Dadahup RT. 020 RW. 006 Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Terlapor Pemuda tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,86 (Nol koma delapan puluh enam) gram (plastik + kristal), dan barang bukti lainya.
” Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, pasal disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian AKP Subandi.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)