BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan korelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya, terkait Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Senin 20/5/2024.
Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas kali ini didampingi oleh Waket II, Evan Rahman Saputra yang mana selain mempersiapkan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak juga Raperda tentang pencabutan Perda kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
” Sebagaimana agenda dan tujuannya agar Perda yang dinginkan memang digunakan secara maksimal” ujar Evan Rahman Saputra.
Diketahui bahwa Perda merupakan legalitas untuk mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai daerah otonom bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas khususnya Raperda Kota Layak Anak.
Sementara, Ketua Pansus III, Lawin mengharapkan agar Raperda yang dikaji ini difokuskan kiranya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Swasta.
” Saling bahu membahu nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud agar penyelenggaraannya maksimal dan betul bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui Imam Ma’ruf staf ahli DPRD Kota Surabaya” ungkap Lawin.
Terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur, lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum, kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT-RW,
“Termasuk adanya beasiswa untuk anak anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya termasuk kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini” demikian Lawin.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)