
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pelaksanaan mediasi pasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, terhadap sengketa lahan dikuasi oleh PT. Wana Catur Jaya Utama (WCJU) digugat oleh Jhoni cs berlangsung di Rujab Bupati Kapuas, Jumat, 3/5/ 2024.
Dimana disepakati bahwa Pihak perusahaan PT. Wana Catur Jaya Utama ( PT. WCJU) akan melanjutkan pembuktian tanggal 10 mei 2024 pekan depan mediasi kedua kepada pihak masyarakat jhoni CS.
Assisten I Sekda Pemda Kapuas, Romulus, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas akan berupaya mencari solusi.
” Dengan duduk bersama dan bermula dari niat mencari solusi agar jangan sampai diantara kita saling menjastis atau menjatuhkan” ungkap Romulus.
Dalam hal ini, para pihak kita beri keleluasaan untuk menyampaikan data dan dokumentasi yang pantas, persi masing – masing,
” Namun dalam hal ini juga penyidikan, umpamanya mediasi pertama belum tuntas maka silakan menyampaikan data dan bukti yang akan nantinya ditindaklanjuti dilapangan” jelas Romulus.
Kenapa perlunya bukti-bukti pendukung karena disitulah akan melihat pakta pisik sebenarnya, dan akan diketahui siapa-siapa saja pemikiknya dan siapa-siapa yang telah menyerahkan kepada pihak perusahaan atau yang sudah menerima ganti rugi.
Tadi kita sudah jelas mendengar di pihak jhoni CS, maka mau tidak mau pihak perusahaan mengabil sikap harus ganti rugi,
” Akan tetapi biasanya, memang tidak mungkin juga pihak perusahaan ganti rugi dua kali,
dan pihak perusahaan itu datang lalu langsung bla – bla, semua diperlukan proses yang panjang” ucap Assiten I Sekda Pemda Kapuas itu.
Dijelaskan Romulus bahwa proses itu mulai dari mereka meminta ijin terbelah Izin Usaha Perkebunan (IUP) sosialilasi terhadap masyarakat.
” Investor bergerak di bidang perkebun misalnya, Pengen ber, insvestasi disini, kalau masyarakat terima mana akan lanjut, kalau tidak maka tidak bisa dilanjutkan disebabkan lahan yang dikuasai masyarakat tidak mendapat persetujuan dari masyarakat itu sendiri” tegasnya.
Lebih lanjut lagi Romulus menambahkan bahwa apabila lahan yang diinginkan investor berniat ganti rugi akan tetapi masyarakat tidak menyerahkan lahan tidak bisa dipaksa, mungkin masyarakat sendiri merasa lebih bagus mereka usaha sendiri.
” Terhadap insvestasi di Kabupaten Kapuas ini, memang Pemerintah Daerah maupun itu teman-teman Kepolisian dari TNI dan lain – lain termasuk BPN segala macam, apalagikan jelas permintaan mereka, kalau ternyata dilapangan pihak perusahaan mampu membuktikan atau menunjukkan pakta dan bukti bahwa mereka sudah melakukan ganti rugi lahan maka warga pun harus merelakannya” demikian Romulus.
www.bajentabajurah.com.
(Red _Sugi_Roma)