
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Rapat Paripurna ke-II masa sidang II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, juru bicara Fraksi PPP menyampaikan beberapa Raperda yang belum tuntas diselesaikan.
” Memprihatinkan, dari 3 Raperda yang saat ini akan dibahas atau ditindaklanjuti, namun masih ada beberapa Raperda yang dianggap tertungak tidak selesai” ujar H. Darwandie, SH disaat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas. Selasa 19/3/2024.
Sebenarnya ada 9 Raperda yang disegerakan akan tetapi pada Pidato Pengantar kemarin ada 3 Raperda yaitu yang penyesuaian dengan UU dan Perda diatasnya, Raperda Layak Anak, Raperda Kelembagaan Masyarakat, Raperda Perangkat Daerah.
” Namun diselanya ada Perda yang telah dibahas bersama dan berproses seperti Perda Pengakuan hukum adat, Perda Perubahan tentang Perda 10 tentang walet dan bangunannya, ini merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” jelas Politisi senior di Kapuas akrab disapa Babe itu
Apabila Penyelenggaraan pemerintahan tanpa instrumen hukum yang pasti, atau tanpa regulasin yang memadai maka pekerjaan kita ngawur dan tidak mendasar.
” Kita tetap bersikeras kepada Pemda, menjadi perhatian sepenuhnya, dan ini juga menjadi tugas legislasi bersama DPRD akan bersama bekerja, menggenjot bersepakat bagaimana masalah tunggakan bisa diselesaikan dengan sinergitas demi kepentingan masyarakat kita” tegas Bebe
Dicontohkan, tentang Perda Sarang Walet, merupakan sumber PAD upaya paksa Pemerintah kepada masyarakat bisa mendapatkan keuangan dari rakyat yang harus didukung dengan dasar hukum yang jelas.
” Apabila pungutan/pajak masyarakat tanpa regulasi yang jelas maka itu kategorinya Pungli” tutup Babe
Ditempat yang sama, Sekda Kapuas, Septedy mewakili Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan inventarisasi apa-apa saja yang menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.
” Masukan positif, kita akan perintahkan Asisten I Sekda melakukan inventarisasi beberapa Rapaerda yang belum dituntaskan” ucap Septedy singkat.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)