
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Hasil sidang atas perkara Pemilu dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo bahwa tidak akan memunculkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
” Karena ini hanya pelanggaran administrasi dan kesalahan mengisi data oleh TPS dan tidak menimbulkan kecurangan hasil pemungutan suara, maka potensi PSU tidak akan ada” tegas Iswahyudi Wibowo setelah memimpin sidang pembacaan Putusan, di Bawaslu Kabupaten Kapuas, 18/3/2024 dini hari.
Pembacaan keputusan laporan dari Muhammad Guntur nomor ; 002 tidak cukup bukti, kemudian laporan Waisul nomor 001; dari 11 KPPS yang dilaporkan bahwa 4 KPPS tidak terbukti melakukan pelanggaran, sisanya (7 kpps) terbukti.
” Kebanyakan adalah kesalahan pengisian data dan memberikan surat suara tidak sesuai ketantuan untuk DPTB” jelas Iswahyudi.
Dari Putusan ini, memberikan sangsi kepada terlapor untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan lagi serta memerintahkan kepada KPU tidak merekrut kembali yang bersangkutan menjadi Panitia Pemilu baik di tinggkat TPS hingga PPS.
Sidang pembacaan Keputusan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas didampingi oleh seluruh devisi seperti Rusman (Koordinator Devisi SDM, ORG dan Diklat), Peppy Lestari (Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas), Hanif Syazali (Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin) Ana Rahimah (Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas, Untung Supriadi.
“Besok tinggal satu keputusan lagi yang akan dibacakan, terkait laporan dari H Ismeth Rinjani” demikian Iswahyudi Wibowo.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)