
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Dampak dari pengukuhan dari penggabungan SKPD di Pemkab Kapuas memunculkan ada sejumlah jabatan pimpinan SKPD dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) tanpa jabatan definitif alias non job.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM-Forum Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas Maseran Mahmud melalui pesan WhatsApp pribadinya.
” Kemungkinan hanya di Kapuas yang membolehkan non job bisa memegang jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt)” ujar Maseran Mahmud, Rabu 13/3/2024.
Jabatan pada pimpinan SKPD akibat terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024, bergabungnya Dinas Transmigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Trannaker Kabupaten Kapuas.
Begitupun terjadi dengan Dinas Perikanan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kapuas.
” Ke empat SKPD ini menjadi dua Dinas sesuai DIPA nya, sedangkan dinas yang telah dilebur otomatis dihapus atau ditiadakan lagi” jelas Usu sapaan tokoh muda di Kapuas itu.
Kabupaten Kapuas memiliki SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dibilang cukup tinggi, akan tetapi kenapa ini bisa terjadi.
” Kalau non job atau Pelaksana tugas (Plt) tanpa jabatan utama sama saja artinya mengembalikan pada ungkapan yang penting bisa tandatangan pencairan anggaran, mantab” Demikian Usu.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)