
BAJENTA NEWS.
KAPUAS,- Perhitungan hasil pemungutan suara saat sudah ditingkat Kecamatan (PPK) namun telah merebak dan menyebar berbagai informasi hasil perhitungan berbeda dengan hasik rekap manual di TPS sehingga kuat disinyalir aplikasi E-Rekap KPU bermasalah.
” Angka perolehan suara saya yang terbit di E-Rekap KPU melebihi hasl rekapitulasi pada balngko C1, ini ada apa?” Ujar salah satu Caleg di Dapil III Kapuas, Selasa 20/2/2024.
Mendapatkan perolehan melebihi dari angka pada blangko C1 tersebut merupakan hal yang bisa dianggap menyenangkan, namun itu akan menjadi peluang akan memunculkan permasalah, bisa jadi menjadikan Pemungutan suara ulang.
” Melebihi dari hasil sebenarnya akan menjadikan masalah, misal hasil perolehan suara untuk saya 2.600 suara namun di E-Rekap ternyata tertulis 3000, saya sangat tidak setuju” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo membenarkan dugaan tersebut, namun pihaknya tidak bisa bertindak sesuai fungsinya.
” Aplikasi tersebut adalah kewenangan pihak Pusat dalam hal ini KPU RI untuk itu adalah menjadi kewenangan Bawaslu RI juga” ujar Iswahyudi Wibowo melalui telpon selulernya.
Menurut Iswahyudi Wibowo bahwa dalam kondisi seperti ini diharapkan agar PPK dan jajaran lnya ditingkat Kecamatan tetap melakukan tugasnya dengan baik, E-Rekap hanya merupakan alat bantu.
” Informasi perorelah suara pada E-Rekap sementara ini tidak bisa menjadi patokan, karena harapan Pemrintah agar menjadi keterbukaan dan cepat, namun apabila masih bermasalah tersebut maka tetapkan berpegang dengan blangko C1 atau perhitungan manual” demikian Iswahyudi Wibowo.
www.bajentabajurah.com.
(Red)