

BAJENTABAJURAH.COM, KAPUAS – Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dua pelaku diamankan yakni Rifal Ariady (28) dan Ema Sri Noviarti (31). Keduanya warga Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Tipu gelap yang dilakukan bisa dibilang kakap, lantaran pelaku beraksi melakukan penipuan dengan modus kredit kendaraan menggunakan identitas orang lain.
Cukup wow… bisa dibilang, total motor yang dikredit hingga lebih 40 unit sebagaimana informasi disampaikan pihak kepolisian.
“Ya, modus pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam identitas orang lain kemudian digunakan untuk pengambilan sepeda motor dan menggelapkan barang fidusia tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto kepada Bajentanews, Kamis (23/11/2023) malam.
Dilanjutkannya, para pelaku pun diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pengakuan dari para pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor,” ungkap Kasat mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono.
Kejadian ini diketahui pada hari Rabu 13 September 2023 sekira jam 12.00 WIB.
Kronologi kejadian, berdasarkan hasil audit dari pihak PT Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan bahwa adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor dan identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja.
Kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri.
Atas kejadian tersebut pihak PT Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121 (delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).
Sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Ya, jadi yang pelaku laki-laki itu karyawan di pembiayaan tersebut, jadi kerjasama dengan teman perempuannya, otak tindak penipuan ini,” ungkap AKP Iyudi.
Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas Hasil Audit PT. Bussan Auto Finance Kantor Griya Kapuas.
“Sedangkan barang bukti motor, masih kami cari. Kasus kami dalami terus,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. (*)