Pria Desa Tejelan Pengedar Sabu-Sabu Diamankan

Pria Desa Tejelan Pengedar Sabu-Sabu Diamankan

Pengedar sabu-sabu Mas alias UB di Desa Tajepan Kec. Kapuas Murung

BAJENTABAJURAH.COM.  
KAPUAS,- Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pria (53 tahun) Mas alias UB di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 26 gram terbungkus rapi, Rabu, tanggal 25/10/2023.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MM menjelaskan bahwa barang bukti tersebut sudah terbagi-bagi siap untuk dijual.

” 5 (Lima) paket sedang dengan berat brutto 23,26 gram dan 6 (Enam) paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram.” Ujar Kasatreskoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MM.

Diceritakan, pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar  Pukul 13.00 WIB  Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan kegiatan di rumah kediaman sdr. Mas alias UB di Desa Tajepan Rt. 004 Kec. Kapuas Murung Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas meminta tandatangan saksi

” Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki – laki bernama Mas alias UB mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu” jelas AKP Subandi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Mas alias UB karena telah melakukan tindakan melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

” Disaat penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) paket sedang dengan berat brutto 23,26 gram, 6 (Enam) paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram, (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk Giovanni, uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- , 1 (Satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 (Satu) buah hp merk oppo A5s warna hitam, dan lainnya selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” demikian AKP. Subandi.

www.bajentabajurah.com
(Red)

Hukum dan Kriminal