Paripurna, Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Syah Jadi Perda

Paripurna, Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Syah Jadi Perda

BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah akhirnya syah menjadi Peraturan Daerah (Perda) disepakti bersama melalui rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, diruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis, 19/10/2023

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Waket I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST didampingi Waket II Evan Rahman Saputra sedangkan pihak eksekutif Pj. Bupati Kapuas, diwakili Sekda Kapuas, Septedy dihadiri Forkopinda Kapuas serta sejumlah kepala SOPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

” Sesuai jadual Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kapuas, ada tiga agenda rapat Paripurna dilaksanakan hari ini” ujar Waket I Yohanes, ST.

Agenda pertama adalah laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Politisi dari PDIP di Kapuas itu menyampaikan Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Kemudian, penandatangan kesepakatan Raperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati yang diwakili Sekda Kapuas.
Sementara itu, Sekda Pemda Kapuas, Septedy menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas.

” Pemda Kapuas mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Fraksi-fraksi terlebih kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas yang telah bekerja dan bersama menyepakati Raperda ini menjadi Perda” ungkap Sekda Kapuas, Septedy singkat.

www.bajentabajurah.com.
(Red)

Kuala Kapuas Legislatif