ASTAGA…!! Oknum Guru Cabuli Muridnya di Rumah Dinas, ini Kronologinya

ASTAGA…!! Oknum Guru Cabuli Muridnya di Rumah Dinas, ini Kronologinya

Oknum Guru AKM 55 tahun) di SDN Satu Atap Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas.

BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Oknum Guru (AKM 55 tahun) di SDN Terusan Raya Satu Atap Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah berhadapan dengan hukum atas perbuatanya melakukan pencabulan dengan muridnya pada, Senin 9/10/2023 sekira jam 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP. Iyudi Hartanto, STK. SIK. menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut.

” Hari ini (Kamis 19/10/2023) pukul 12.00 Wib pelaku AKM ditangkap di jalan Anggrek Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, STK. SIK.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Siti Fatimah yang merupakan ibu kandung dari korban pencabulan dilakukan oleh oknum guru bejat tersebut.

Diceritakan, berawal pada hari Sabtu tanggal 14/10/ 2023 sekira jam 16.00 WIB, anak kandung pelapor atas nama AW ( usia 9 tahun 7 bulan) mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat buang air kecil.

Kemudian Siti Fatimah menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian anaknya (korban red) menceritakan bahwa pelaku (AKM) telah melakukan pencabulan di Rumah Dinas Guru AHM di SDN Terusan Raya Satu Atap Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,

” Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023″ jelas Kasatreskrim Polres Kapuas.

Dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam, memegang kemaluan anak dengan menggunakan tangan secara langsung (bersentuhan), menjilat kemaluan anak, dan disuruh memegang kemaluan AHM.

AW dipaksa dengan cara tangan AW dipegang, ditahan dengan kuat dan kasar agar tidak melawan serta melakukan ancaman apabila perbuatan nya tersebut dilaporkan maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.

” Perbuatan tersebut diketahui oleh kawan-kawan korban yang mendesak untuk melaporkan kepada orang tua korban” jelas AKP Iyudi Hartanto.

Atas perbuatannya, AHM diancam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHP.

www.bajentabajurah.com
(Red)

Kuala Kapuas