Penegasan Tapal Batas, Upaya Hirdari Konflik Kawasan

Penegasan Tapal Batas, Upaya Hirdari Konflik Kawasan

Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya, Hermon.

BAJENTABAJURAH.COM.
PURUK CAHU,- Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.Si., menegaskan bahwa upaya menghindari konflik kawasan dengan penegasan tapal batas dimulai dari wikayah Pemerintah Desa.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Murung Raya pada pembukaan pelaksanaan fasilitas penetapan dan penegasan batas desa dihadiri 10 Pemerintah Kecamatan dan 10 Pemerintah Kelurahan dan 116, kepala desa, yang di dampingi oleh 116 ketua BPD dari masing – masing perangkat Desa, di GPU Kabupaten Murung Raya, Rabu 18/10/2023.

P Penegasan dan penetapan batas Desa menjadi isu strategis dan untuk kepentingan pemerintah secara berjenjang mulai Desa hingga Pemerintah Pusat” ujar Pj. Bupati Murung Raya, Hermon saat itu.

Mengingat penetapan batas Desa ini menjadi hal, yang sangat diperlukan, dalam upaya mencegah terjadinya, konflik batas Desa termasuk Desa wilayahnya, masuk ke dalam kategori kawasan.
Selain menegaskan pentingnya penegasan dan penetapan tapal batas antar Pemerintah Desa tersebut, Hermon juga menyinggung melakukan perubahan perekonomian desa.

Dengan pertemuan ini makan akan menimbulkan keraguan dalam melakukan perencanaan pembangunan, di desa karena alasan ketidak jelasan batas Desa, serta belum selesainya konflik batas desa.

” Dengan penegasan tapal batas maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian bagi masyarakat kita di desa” tegas Hermon.

Untuk itu kami berharap melalui penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab berbagai persoalan batas Desa tata ruang Desa serta peta desa itu sendiri

Pj. Bupati Murung Raya menginginkan setiap desa bisa menyelesaikan batasnya secara tersusun tata ruang desanya dan memiliki peta desa.

” Yang dapat menjadikan sebagai, pedoman dalam pembangunan di desa bahwa keberadaan batas, wilayah dalam memperkuat jalannya pemerintahan ini, sangat dibutuhkan, demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum” imbuhnya.

Adapun kepastian hukum yang dimaksud, adalah terciptanya kepastian hukum dalam administrasi, kependudukan, Pertanahan, perikanan pajak blok, sensus dan penataan ruang, kita harap percepatan, penyelesaian batas desa, dapat terwujud data batas yang satu dan yang mendukung, Perpres 23 thn 2021, di tahun anggaran 2023-2024 dan seterusnya.

Pj Bupati Murung Raya, juga menjelaskan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan 1 peta pada tingkat ketelitian peta skala 1: 50.000,Yaitu, program kebijakan satu peta, di mana seluruh data batas, Desa harus sampai di tingkat administrasi Pemerintah Desa.

” Ini hanya bisa dilakukan melalui penataan, dengan melibatkan tokoh masyarakat secara, aktif sehingga melahirkan peta partisipatif yang selanjutnya dijadikan sebagai peta definitif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, begitu juga diharapkan, kepada setiap desa” demikian Pj. Bupati Mura, Hermon.

Pada kegiatan tersebut, dihadiri juga dari Dinas Permusyarwatan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah,

www.bajentabajurah.com.
(Hadi Pramono)

Murung Raya