
BAJENTABAJURAH.COM.
Kapuas,- Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria (MI 42 tahun) asal Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng sebangai tersangka pencurian/pembeli/Penadah sejumlah sparepart alat berat milik PT. KPN.
Tersangka MI 42 tahun asal Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, STK,SIK. menjelaskan kronologi kejadian pada, Rabu 20/4/2022 sekitar 17.30 Wib menerima laporan kehilangan sejumlah sparepart alat berat.

” Ronaldo sepulang dari Palangkaraya saat itu, melintas melintasi APL Site Maharu PT. Kalimantan Prima Nusantara (PT. KPN) Desa Baronang Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah” ujar Kasat Reskrim polres Kapuas, AKP. Iyudi Hartanto, Rabu 9/20/2023.
Kemudian, Ronaldo melakukan pengecekan alat yang terparkir/standby di lokasi tersebut, meniemukan tumpahan oil dan jejak ban, kondisi mecurigaan tersebut berinisiatif pengecekan secara menyeluruh.
” Beberapa komponen sparepart tidak ada ditempatnya, seperti Sparepart excavator PC 400-8 Nomor lambung 23 merk KOMATSU, komponen Sparepart Crane CR 02 dan Kompunen Crusher yang hilang” jelas AKP Iyudi Hartanto.
Dari laporan tersebut, langsung bergerak, dan tersangka MI 42 tahun asal Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut PT. KPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah), tersangka MI diancam Pasal 363 atau 480 KUHPidana” tutup AKP. Iyudi Hartanto.
www.bajentabajurah.com. (Red).