Soal DPT, Bawaslu Temukan 569 TMS Disarankan Perbaikan Oleh KPU Kapuas

Ketua Bawaslu Iswahyudi Wibowo menerims dokumen hasil Pleno penetapan DPT Kabupaten Kapuas dari KPU Kabupaten Kapuas, Kamis 22/6/2023.

BAJENTABAJURAH.COM.
Kapuas,- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihak Bawaslu temukan sebanyak 569 Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH. telah menyampaikan temuan pihaknya sebanyak 569 TMS untuk dilakukan perbaikan oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas.

” KPU menetapkan jumlah DPT untuk Kabupaten Kapuas, yakni sebanyak 297.976 pemilih, kita temukan ada 569 temuan untuk saran perbaikan” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo selepas mengikuti rapat Pleno penetapan DPT Kabupaten Kapuas di aula Balitbang, Kamis 22/6/2023.

Menurut Iswahyudi Wibowo bahwa Rapat pleno yang digelar di Aula Bappeda Kapuas itu dilangsungkan hingga tengah malam tersebut sebagaimana hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Kapuas di 17 Kecamatan, 232 Desa/Kelurahan dilakukan Panwascam terhadap DPSHP akhir diumumkan KPU sebelum ditetapkan DPT.

Dilanjutkannya, 569 temuan dimaksud yakni terkait orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tetap masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

” Dari 569 temuan, oleh Bawaslu, disampaikan kepada KPU, sebagai saran perbaikan, agar orang yang TMS itu, misal telah meninggal dunia, agar dikeluarkan dari DPT,” jelas Iswahyudi Wibowo.

Kemudian juga pemilih yang seharusnya memenuhi syarat, namun tidak masuk dalam DPSHP akhir itu untuk dimasukkan.

Sebelum Pleno kemarin, Bawaslu diundang rapat koordinasi, dan pihaknya mengecek di “Sidalih” (Aplikasi sistem informasi data pemilih) terkait dengan saran perbaikan tadi.

” Orang yang telah meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat lainnya, agar dikeluarkan dari daftar pemilih, dan itu ditindaklanjuti oleh KPU,” ungkapnya.

Iswahyudi pun membeberkan tujuan pihaknya menyampaikan itu adalah sebagai langkah pencegahan, terhadap potensi kerawanan.

“Sekiranya nanti bisa antisipasi, misal dalam hal penyalahgunaan hak suara oleh pihak tidak bertanggungjawab. Itulah yang menjadi perhatian kami,” lontarnya.
Meski telah ditetapkan DPT dan akan didistribusikan ke TPS-TPS nantinya, Bawaslu akan kembali lakukan pencermatan dan pengawasan.

” Apabila di rentang itu hingga 14 Februari 2024 mendatang, misalnya yang meninggal dunia, akan kami catat, kami sampaikan ke KPU, untuk pencegahan, biar nantinya C6, pemberitahuan untuk memilih itu tidak distribusikan ke KPPS,” pungkasnya.

www.bajentabajurah.com.
(Red)

Kuala Kapuas