Oknum Kades Perangkatnya Mencaleg, Wajib Mudur Dari Jabatan

Oknum Kades Perangkatnya Mencaleg, Wajib Mudur Dari Jabatan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan.

Bajenta News.
KAPUAS,- Kepada Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan ingatkan para oknum Kepala Desa dan perangkatnya maupun BPD apabila masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) wajib mengundurkan diri dari Jabatannya.

” Silahkan saja oknum Kades, perangkatnya maupun oknum BPD bila berniat mau masuk Bacaleg, tapi wajib memenuhi ketentuan berlaku, dengan konsekuensi mundur dari jabatanya” tegas Budi Kurniawan, melalui telpon selulernya, Selasa 16/5/2023.

Artinya, apabila ketahuan ternyata ditemukan masuk daftar Bacaleg tanpa membuat atau mengajukan surat pengunduran diri, siap-siaplah menerima sangsi tegas.

Sebagaimana Per-KPU nomer 10 Tahun 2023 baik itu syarat administrasi para bakal calon yang berasal dari Kades, BPD, Perangkat Desa sudah sangat jelas tertuang, yaitu wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian dipertegas dengan Permendes nomer 6 Tahun 2014 junto 23 tahun 2014 junto 43, serta nomer 82 tahun 2015 junto 110 tahun 2016 dan 67 Tahun 2017 serta Perbup Kapuas nomer 1 Tahun 2015 junto nomer 4 Tahun 2022.

” Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk mendapatkan informasi, yang pasti kalau ada kita temukan, kita akan memberikan sanksi tegas dengan mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan” jelas Budi.

“Sampai saat ini, belum ada satupun dari satuan pemerintahan desa baik Kades, BPD maupun perangkat desa yang mengajukan surat pengunduran karena ikut sebagai Bacaleg” demikian Budi Kurniawan.

www.bajentabajurah.com/Adm.

Kuala Kapuas