Bajenta News.
KAPUAS,- Perkawinan adat tersebut harus selalu dilaksanakan oleh masyarakat Dayak agar lebih tinggi nilainya dan berwibawa menjalani kehidupannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Damang Kepala Adat Selat, Manli D. Apil, SH disaat memimpin prosesi Perjanjian Kawin Adat Dayak Ngaju antara Arianto dan Yetri Amelia di Hotel, jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Kalteng, Sabtu pagi 06/05/23.
” Perkawinan secara Adat harus selalu dilaksanakan oleh masyarakat Dayak memiliki makna dan tujuan agar lebih tinggi nilainya dan berwibawa menjalani kehidupannya” ujar Damang Kepala Adat Selat, Manli D. Apil, SH.
Menurut Manli D. Apil bahwa pemenuhan perjanjian perkawinan adat kawin Dayak Ngaju dipimpin oleh Damang, disaksikan oleh orang tua pasangan yang di kawinkan dan dihadiri oleh para Mantir.
” Perkawinan adat ini sesuai Peraturan Daerah Nomorn16 Tahun 2008″ tegas Manli.
Dalam Perda tersebut mengatur Tugas dan wewenang Damang Kepala Adat untuk mengeluarkan surat perjanjian terkait Perkawinan Adat Dayak.
” Untuk pengesahanya, maka dalam pemenuhan perjanjian adat Dayak Ngaju akan bersama-sama ditandatangani baik Mantir, orang tua mempelai dan para Saksi” demikian Manli D. Apil.
www.bajentabajurah.com/Adm.