Helat Sehari, Dua Budak Sabu-Sabu Dibekuk

Helat Sehari, Dua Budak Sabu-Sabu Dibekuk

Bejenta News.
KAPUAS,- Keberhasilan Satnarkoba Polres Kapuas untuk menekan dan menindak pelaku dan budak nerkotika jenis sabu-sabu dengan membekuk 2 pria dalam kurun waktu helat sehari.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi, SH. MM. Menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha maksimal menekan peredaran narkoba di Kapuas.

” Keberhasilan kami, tidak lepas dari dukungan masyarakat, untuk bersama memerangi peredaran narkoba di Kapuas” ujar AKP Subandi, SH. MM. melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu 3/5/2023.

Diuraikan mantan Kapolsek Kapuas Murung ini, di hari Jumat 28/4/2023 sekitar jam 20.30 WIB pihaknya mengamankan Abd (41 Tahun), warga Jln. Cilik Riwut Gg. III baru Rt. 005 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas.

” Abd tertangkap tangan dengan barbuk sabu-sabu +0,60 gram dalam dua buah plastik klip” jelas AKP Subandi.

Kemudian, pada hari Minggu 30/4/2023 sekitar jam 02.15 WIB. di jalan Pemuda Km 3,5 Handel Ulis Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas

” Helat sehari kemudian, Ris (31 tahun) ditangkap dengan barbuk 2,25 gram sabu-sabu” tegas Kasatnarkoba Polres Kapuas.

Riz merupakan warga jalan Kaca Piring Rw 001 Gg. III baru Kel. Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, diamankan beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru dengan Nopol DA 6361 OJ beseta kunci kontak.

” Keduanya diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika” demikian AKP. Subandi.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal