Bajenta News.
KAPUAS,- Proses hukum yang di gerakan oleh Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) RI terhadap Bupati Kapuas BB bersama isterinya sudah berstatus Tersangka.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM mengharapkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
” Kondisi seperti ini memang menjadikan keprihatinan, namun hendaknya roda pelayanan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya” ujar Ardiansah, Sabtu 1/3/2023.
Politsi dari Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa, berkaitan dengan kasus pada saat sekarang ini yang menimpa pemerintahan Kabupaten yang berjuluk “Tingang Menteng Panunjung Tarung” Ini agar tetap semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada diwilayah setempat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, yakni BB. dan AE Sebagai tersangka (TSK) dan telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah disampaikan oleh, juru bicara pada Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK yakni Ali Fikri, kepada awak media pada Selasa, tanggal 28 Maret 2023 lalu.
” Pada saat ini kami (KPK) telah melakukan penyidikan, dan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara tersebut,” Demikian Ali Fikri.
www.bajentabajurah.com/adm