Bajenta News.
KAPUAS,- Sebanyak 2 Desa Persiapan di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dinyatakan ridak memenuhi syarat membentuk Pemerintahan Desa sehingga statusnya dicabut menjadi Dusun.
” Benar, 2 status Desa Persiapan diturunkan menjadi Dusun ” ujar Camat Dadahup, Kaarya Jaya Y. Singgam diruang kerjanya, Rabu 22/2/2023.
Ke 2 Dua Desa Persiapan di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Kalimantan Tengah adalah
Desa Sri Mulya dan Desa Sumber Makmur yang menjadi Dusun tersebut kemudian digabungkan dibawah Desa Alaska Kecamatan Dadahup.
” Perubahan tersebut sudah disepakati dan sesuai dengan perda kabupaten kapuas, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan Status Desa” jelasnya.
Terpisah, Kepala DPMD (Dinas Peberdayaan Masyarakat desa)
Kepala DPMD ( Dinas Peberdayaan Masyarakat desa) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, membenarkan bahwa Penurunan Status Desa Persiapan Desa Sri Mulya dan Desa Sumber Makmur.
” Menjadikan Dusun dan di gabungkan menjadi Desa Sumber Alaska, sudah sesuai dengan Undanga Undang Desa dan Peraturan Daerah kapuas” tegas Budi Kurniawan.
Sebagaimana PERDA No.5 Tahun 2018. Kabupaten Kapuas, Tentang pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan, perubahan Status Desa, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 141 Tahun 2017.Tentang Pengesahan Batas Daerah sertaPeraturan Mentri Dalam Negri Nomor 45 Tahun 2016.Tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.
www.bajentabajurah.com/Sugianto