Bajenta News.
KAPUAS,- Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan pemerintah sudah tentu memiliki sandaran mendasarinya baik UU ataupun regulasi lainya yang pada dasarnya memang bertujuan yang terarah meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi ketika menghadiri rapat Musrenbang Kecamatan Dadahup, Senin 13/2/2023.
” Musrenbang, rangka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2024 ditingkat Kecamatan Dadahup” ujar Bendi.
Menurut Politisi Partai Gerindra di Kapuas ini menjelaskan bahwa kehadiran anggota DPRD sebagai wakil rakyat merupakan salah satu bagian kewajiban sesuai amanat undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perecanaan pembangunan nasional dan permendagri nomor 86 tahun 2017.
” Dalam kegiatan musrembang ditingkat kecamatan anggota DPRD kapuas hadir berdasarkan daerah pemilihan dapil” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Dadahup itu juga menyampaikan apresisi, kepada semua pihak, terlebih masyakat Kecamatan Dadahup secara umum, bahwa kehadiran pihaknya sekaligus untuk menyampaikan saran dan masukan dari masyarakat dan wajib program – program usulan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat maupun meningkatkan perekonomian masyarakat Dadahup.
Sebelumnya, Camat Dadahup Karya Jaya Y. Singgam menyampaikan usulan yang disampaikan dalam forum musrembang sebanyak 57 usulan.
” Usulan prioritas utama sebanyak 17 kegiatan dan 2 kegiatan terealialisasi, Sisa Usulan 15 dan proritas 2 usulan ada 40 usulan, jadi total semuanya menjadi 55 usulan, tidak termasuk usulan prioritas 34567, dari 13 desa se Kecamatan dadahup” jelas Camat Dadahup.
www.bajentabajurah.com/Sugi-Roma-Ganok.