Polres Barsel Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Kardus di Desa Dusun Utara

Polres Barsel Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi Dalam Kardus di Desa Dusun Utara

Bajenta-News.
Buntok,- Polres Barsel Berhasil mengamankan sekaligus mengungkap Kasus penemuan mayat bayi laki-laki dalam kardus, Rabu 8/2/2023 yang menghebohkan warga Desa Dusun Utara (Dusut) Kecamatan Dusun Utara (Dusut).

Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy disaat press release kasus temuan mayat bayi di Desa Dusut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfendi Usman, melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy pada press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Jumat (10/2/2023) Pagi.

” Kita telah amankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pelaku dari kasus temuan mayat bayi laki-laki di Dusut Kecamatan Dusut” ujar Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy saat itu didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan dan Kasi Humas, serta Kapoksel Dusut Iptu Z. Hutagalung.

Kardus dan lainnya alat bukti

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah, seorang ABG sebut saja Bunga masih dibawah umur atau berusia 15 tahun, dengan tega membuang anaknya baru lahir yang diduga hasil hubungan gelap hingga meninggal dunia, dan pria berumur 53 tahun.

Dibeberkan, bahwa orok bayi jenis kelamin laki-laki yang dibuang oleh Bunga tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria berumur 53 tahun yang tidak lain adalah merupakan tetangga bersebelahan rumah tempat tinnggal.

Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun.
Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Johari.

Kemudian, Kerja keras jajaran Satreskrim berdasarkan hasil pengembangan langsung mengamankan laki-laki paruh baya berinisial T (53) yang menghamili ABG di bawah umur tersebut yang dimana keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun.

(www.bajentabajurah.com/AR/JK/Bow)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal