Bajenta News.
BUNTOK,- Pemerintah Kabupaten Barsel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barsel menggelar verifikasi dan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Isbat Nikah, bertempat di Ruang Sekolah Menegah Atas (SMA) Bina Ilmu desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas, Kamis (9/2/2023).
Kepala Disdukcapil Barsel Sabirin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Barsel yang telah melaksanakan kegiatan Itsbat nikah tersebut dengan menurunkan tiga orang hakim dan kerjasama yang baik ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkankan kepastian hukum dalam perkawinan.
“Sidang Isbat Nikah ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana masyarakat tersebut berdomisili,” ungkap Sabirin
Sabirin menjelaskan, bahwa Isbat Nikah ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hukum/pencatatan perkawinan maupun kelahiran.
Karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.
“Pelaksanaan sidang Isbat bagi pasangan, akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Barsel, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya,” tutup Sabirin.
Peserta sidang Isbat Nikah ini awalnya terdiri dari 17 pasangan, namun pada pelaksanaannya bertambah menjadi 23 pasang. Adapun para pasangan rata-rata dari Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas.
www.bajentabajurah.com/Atex Ridho