bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Seorang pemuda di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu harus mempertanggung jawabkan ulahnya akibat mengedar narkotika jenis Sabu-sabu telah meringkuk di Mapolres Kapuas.
Penangkapan dan pengamanan pemuda sei Hanyo berinisial AR (38) dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu, Jumat, 16 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Sei Hanyo.
Kapolres Kapuas AKBP Qori
Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, dikonfirmasi Rabu, 21/12/2022 mengungkapkan terduga pelaku diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi penangkapan di kediamannya di Desa Sei Hanyo, personil kami menemukan 20 paket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,64 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Kapuas, Subandi.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp.1,9 juta diduga uang hasil penjualan sabu dari, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IR dan barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Kapuas dan guna diproses sesuai Undang Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adm)