bajentabajurah.com.
BUNTOK,- Kendati Pemerintah Provinsi sudah memfasilitasi melalui dinas kehutanan untuk percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan pendanaannya, namun sampai saat ini di Kalteng yang baru beberapa kabupaten saja yang melakukan indentifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat diwilayahnya.
Minimnya kabupaten yang melakukan indentifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat diwilayahnya, dengan alasan terkendala masalah perda nya tidak ada padahal semua Kabupaten sudah menyusun Panitia masyarakat hukum adat akan tetapi tidak jalan karena dasar hukum mereka belum ada yang mengaturnya, kalau di kabupaten ketua Panitia masyarakat hukum adat yaitu sekertaris Daerah (Sekda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mariati dari fakultas Pertanian dan Kehutanan, Universitas Muhamadiyah Palangka Raya, Fokus Group Diskusi tentang Raperda pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat dilaksanakan oleh Dinas kehutanan melalui DBHDL bagi hasil untuk rehabilitasi dan program ini untuk mengikhlaskan Permendagri 52 tahun 2016 tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
” Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan sudah memfasilitasi, untuk percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan pendanaannya, diharapkan agar kegiatan ini didukung oleh pemerintah daerah ” ujar Mariati
Focus Group Discussion (FGD) soal Ranperda Masyarakat hukum adat kabupaten Barito Selatan, di salah satu cafe jalan Pelita raya Buntok. Rabu. 09/11/2022.
Menurut Mariati bahwa dalam penyusunan naskah akademik Ranperda tentang perlindungan masyarakat Hukum adat yang ada di Kalimantan Tengah, yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Adat (Damang) yang ada di kabupaten Barsel dan para Mantir adat, bersama dari Fakultas Muhamadiyah, Unpar, sebagai pelaksana teknis untuk menyusun dokumen.
Ditempat yang sama Anggota panitia masyarakat hukum adat (MHA) Kalteng, ‘Simpun Sampurna menjelaskan bahwa didalam undang-undang pasal 18 ayat-2 Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, sepanjang masih hidup sesuai perkembangan zaman dan berdasarkan prinsip negara republik Indonesia yang telah di atur didalam undang-undang, agar jelas memiliki legal standing/legalitas yang diakui oleh Negara khususnya di Kalimantan Tengah.(Bajentanews Tim)