bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIKBA) merupakan sebuah Badan bersifat adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS akan mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
” Kegiatan sosialisasi ini tentang pembentukan badan adhoc pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, sekaligus mengenalkan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ” ujar Ketua KPU Kapuas, Adiresido di salah satu aula hotel Jalan Pemuda pada Kamis, 10/11/2022.
Diharapkan Adiresido dimana para peserta yang diundang pada sosialiasi SIAKBA tersebut adalah 17 Camat diwilayah Kabupaten Kapuas nantinya akan dibentuk Badan Adhoc Pemilu.
Tentunya dengan adanya aplikasi SIAKBA akan mempermudah proses pendaftaran inilah yang kami sosialisasikan, untuk lebih rinci akan dipaparkan oleh Anggota KPU Kalteng bapak Eko Wahyu,” kata Adiresido.
Mari ajak sanak saudara untuk menjadi penyelenggara badan adhoc di wilayah kerja KPU Kabupaten Kapuas pada Pemilu 2024,” tutupnya.
Sementara, Anggota KPU Kalteng Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Eko Wahyu Sulistiyobudi mengatakan proses pendaftaran badan adhoc ini melalui aplikasi web SIAKBA.
” Jadi, aplikasi ini merupakan alat bantu proses pendaftaran untuk mempermudah calon anggota badan adhoc khususnya PPK yang jauh dari kecamatan, masih bisa menggunakan smartphone untuk proses pendaftaran. Jadi ini untuk mempermudah,” ucap Eko.
Kemudian, lanjut dia juga fungsi dari aplikasi ini selain untuk mempermudah pendaftaran, juga untuk base data termasuk bila adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) dikemudian hari.
” Juga sebagai bank data untuk jumlah total keseluruhan penyelenggara pemilu baik tingkat provinsi kabupaten kota, kecamatan, desa sampai tingkat PPS,” imbuhnya.
Kegiatan ini sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, terlebih di Kabupaten Kapuas ini terdapat 17 kecamatan, dan dan 231 desa/kelurahan. Untuk itu, diinformasikan kepada semua pihak tahun ini, Insya Allah di bulan November 2022 akan membuka proses pendaftaran badan ad hoc ini di 17 kecamatan.
” Kita masih menunggu Juknis dari KPU RI, semoga rencananya dilaksanakan tanggal 15/11/2022 depan” demikian Eko Wahyu Sulistiyobudi (Adm)