bajentabajurah.com.
BUNTOK,- Akibat nekat melakukan penggelapan minyak sawit mentah 2 ton lantaran memerlukan uang untuk berobat anaknya, HS (42) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel berprofesi sebagai sopir truck tangki Crude Palm Oil (CPO) disalah satu perusahaan yang berada Kabupaten Barito Timur, behadapan dengan hukum.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita sita ada 1 unit truck tangki berisi 7 ton minyak CPO, 2 ton minyak CPO, 2 buah mesin pompa, 1 buah selang spiral, 1 buah slang spirang dengan panjang dan warna yang berbeda, 1 buah selang bening 13,8 M serta 3 bungkus plastik bekas sabun diterjen,” ujar AKBP Yusfandi Usman Kapolres Barito Selatan (Barsel) didampingi Kasatreskrim IPTU M. Saladin dan Kasi Humas AKP H. Johana saat mengelar pres release di Buntok, Selasa 1/11/2022
Untuk kronologi kejadian, Kasatreskrim menerangkan, berawal pada hari Rabu, 19/10/2022 saat transporter menerima laporan dari pengawas bongkar muat dilapangan, bahwa truk tangki warna kuning dengan Nopol KH 8505 D yang dikemudikan oleh pelaku HS berisikan muatan minyak CPO yang dicurigai telah dicampur dengan air.
Kemudian, dari informasi itu pengawas langsung melaporkan hal tersebut kepada transforter. Selanjutnya transforter langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Barsel terutama kepada Satreskrim.
AKP H. Johana menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Barsel bersama tim teknis dari perusahaan melakukan pengecekan kandungan terhadap minyak CPO didalam truk tangki tersebut.
” Berdasarkan hasil pengecekan, dugaan tersebut benar adanya, bahwa kandungan minyak CPO tersebut sudah dicampur dengan air,” terang Kasatreskrim.
Ia mengatakan, kemudian dari hasil tersebut tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dalam perjalanan dari pabrik menuju lokasi bongkar muat CPO tersangka melakukan penggelapan dengan modus kencing.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut sendirian dan sudah beraksi sebanyak dua kali, dan setiap kali melakukan aksinya pelaku mengurangi muatan CPO sebanyak 1 ton,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada operasi pertama tersangka berhasil menjual minyak CPO tersebut kepada cukong seharga Rp 3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan pihaknya sudah mengantongi cukong yang di duga kuat mendanai aksi penggelapan CPO milik perusahaan PT RMJ dan SGM di Barito Timur tersebut.
” Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” demikian Iptu M. Saladin. ( Bajenta News tim ).