Fraksi Golkar Menerima Raperda APBD Perubahan 2022 Dengan Beberapa Catatan

Fraksi Golkar Menerima Raperda APBD Perubahan 2022 Dengan Beberapa Catatan

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut MM dan Waket I Yohanes, ST bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S.Bahat menadatangani Kesepahaman RAPBD Perubahan 2022

Bajenta News KAPUAS,- Setelah secara maraton, pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2022 bersama dengan Tim Anggaran Pemda (TAPD) dimana Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas menyimpulkan dapat menerima untuk di evaluasi oleh Gubernur Kalteng selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kapuas.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut pada rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2022.

” Pendapat akhir Fraksi Golkar dapat menerima namun disertai beberapa catatan” ucap Algrin Gasan, S.Hut di hadapat forkominda, SOPD hadir Paripurna, Kamis 29/9/2022.

Catatan yang disampaikan mengingatkan kepada Bupati Kapuas untuk memerintahkan kepada Dinas PUPKPR Kabupaten Kapuas merencanakan penanganan ruas jalan Pujon-Jangkang-Tumbang Tukun dirubah menjadi penanganan ruas jalan Bajuh-Jangkang-Tumbang Tukun.

” Masyarakat tidak menuntut pekerjaan jalan tersebut beraspal, tetapi cukup bisa dilalui/dilewati pengguna speda motor dan mobil sampai Jangkang dan Tumbang Tukun sebelum Natal dan Tahun Baru 2023.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor sarang walet masih minim dari target Rp. 2,5 Miliyar baru terealisasi sebesar Rp. 44 juta.

” Kebijakan Pemkab Kapuas mendelegasikan kepada 17 Camat untuk melakukan penarikan pajak sarang walet sebaiknya lebih aktif bersama Kepala Desa agar maksimal jangan cenderung menunggu” tegas Algrin.

Terkait dengan Aspirasi masyarakat Desa Danau Rawah agar segera dilakukan perbaikan jalan sepanjang 16 KM dari jalan lintas menuju Desa, hal ini sangat mendesak dan proiritas karena menjadi akses mobilitas utama yang dilalui 5 dusun dan 1 desa sebagai desa Induk (desa danau rawah).

Terkiat bangunan Puskesmas Desa Danau Rawah yang berada di Desa Bukit Batu, masyarakat sangat mengharapkan posisi bangunan nya kembali ke Desa Danau Rawah.

Rancangan APBD merupakan kerangka berpikir eksekutif dan legislatif dimana kerangka berpikir eksekutif bersumber dari hasil Musrenbang sedangkan kerangka berpikir legislatif bersumber dari Aspirasi masyarakat, hasil reses dan kunjungan kerja Dapil secara berkala.

” Selama ini porsi bersumber dari eksekutif atau melalui Musrenbang dominan sebesar 93 Persen berbanding kerangka berpikir legislatif hanya 7 persen, yang tercermin dalam komposisi atau struktur Rancangan APBD ” jelas Algrin.

Sinergisitas antara eksekutif dengan legislatif sangat perlu lebih ditingkatkan lagi sehingga kerangka berpikir legislatif bisa meningkat menjadi 15 persen dan kerangka berpikir eksekutif menjadi 85 persen dalam struktur Rancangan APBD Tahun depan (Adm)

Legislatif