Bajenta news Kuala Kapuas,- Pimpinan dan sejumlah Angggota DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ke Mendagri di Jakarta, Selasa 6/9/2022.
Rombongan, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, SHut. MM didampingi Waket I Yohanes, ST dan Waket II Evan Rahman Sahputra.
Kedatangan rombongan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh Jiftvy Magdalena Dina Paomey selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Sub. koordinator pada Seksi Wilayah IIIA sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Ditektorat Perencanaan Anggaran Daerah.
” Banyak hal yang kami dapat sebagai penambah wawasan terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Kuangan Daerah sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, SHut. MM.
Kami sangat apresiasi dan samgat antusias menyimak paparan yang di informasikan oleh pihak Bina Keuangan Daerah, Kemendagri terhadap pengelolaan teknis keuangan Daerah dengan seluruh informasi diberikan dengan mudah dapat dicerna dan dipahami, jelas Sekretaris DPD Partai Golkari di Kapuas ini.
Pengetahuan dan hasil Konsultasi ini akan menjadi bekal pengetahuan berharga baik secara pribadi anggota DPRD Kapuas maupun wawasan untuk menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat terkait aturan/pedoman pengelolaan keuangan daerah, demikian Ardiansah (Adm)