Dishub Kapuas Terima Dua Unit Kapal Hasil Tangkapan Lanal Banjarmasin.

Dishub Kapuas Terima Dua Unit Kapal Hasil Tangkapan Lanal Banjarmasin.

Lanal Banjarmasin melalui Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto selaku penyidik Lanal Banjarmasin melimpahan perkara pelayaran dua unit kapal kepada Dishub Kab. Kapuas yang diterima oleh Mashuri, A Md. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub dan tentang Migas.

Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kapuas dan Polres Kapuas, pada hari Jumat malam tanggal 19 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin melaksanakan penandatanganan berita acara pelimpahan perkara dan barang bukti dua unit kapal kayu hasil tangkapan Lanal Banjarmasin.
Dua unit kapal kayu tersebut ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 14.30 Wib yaitu KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng di titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E saat membawa BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL).

Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman di Markas Komando Lanal Banjarmasin bahwa dua kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran pasal 52 ayat (1) Permenhub tahun 2021 dan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya, Lanal Banjarmasin melalui Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto selaku penyidik Lanal Banjarmasin melimpahan perkara pelayaran dua unit kapal kepada Dishub Kab. Kapuas yang diterima oleh Bapak Mashuri, A Md. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub dan tentang Migas beserta Nahkoda dan ABK (Muhammad Mansyur, Abdul Mutalib, Muhammad Sahid dan Andri) pelimpahan perkaranya diserahkan kepada Iptu Iyudi Hartanto STK. SIK selaku Kasat Reskrim Polres Kab. Kapuas.

Terpisah, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla mengatakan, bahwa pelimpahan perkara dan barang bukti adalah sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

Rencana kedepan akan dilaksanakan kembali patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Posal (Pos TNI AL) yang tersebar di wilayah Kalsel dan Kalteng agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya. Kepada unsur-unsur yang membantu terkait hal tersebut kami ucapkan banyak terima kasih, sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik dan tertib, jelas Danlanal

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson Rangin melalui Mashuri, A Md. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub Kapuas dan tentang Migas beserta Nahkoda dan ABK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan barbuk hasil tangkapan Lanal Banjarmasin.
” Berita acara serahterima berkas dan barbuk sudah dilakukan untun proses hukum lebih lanjut” ujar Mashuri melalui telpon seluler nya

Ditegaskan Mashuri bahwa pihaknya hanya terkait soal perdata atau perijinan berlayar, yang nantinya dari hasil penyidikan pihak penyidik/Polres Kapuas apakah perdata tersebut masuk dalam pelanggaran atau tidak maka nanti ditentukan oleh polisi.(Adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas