Bajenta news.
Kuala Kapuas,- Satresnarkoba Polres Kapuas tangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Timpah 1 diantaranya di Mantangai Kabupaten Kapuas pada lokasi berbeda, Rabu 10/8/2022.
Ke 4 orang diamankan tersebut terdiri dari seorang perempuan berinisial SL (24 tahun) berstatus keryawan honorer ditangkap dikediamanya di Timpah dengan barang bukti 14 plastik sabu-sabu sekitar 15,8 gram
Sedangkan, pria berinisial RP (30 tahun) dikediamanya desa Lungkuh Layang dengan sabu-sabu sekitar 1,40 gram.
Yang satu ini adalah pemuda masih berusia muda berinisial WA (26 tahun) warga Bukit Batu Mantangai, penjual/pengedar sabu-sabu di Timpah dengan barang bukti 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88 gram.
Setelah WA diamankan, operasi berlanjut dengan ditangkap pria berinisial WE (49 tahun) dikediamanya Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai didapati barang bukti berupa 27 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi, SH, MM. membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
” Betul bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita inisial SL (24), RP (30), WA (26 tahun) dan WE (49 tahun) tersebut pada hari yang sama namun TKP berbeda” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu. Subandi SH. MM, kamis 11/8/2022.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini saat dikonfirmasi juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya.
” Ke empat orang tersebut langsung diamankan ke Mapolres Kapuas selain barang bukti masing-masing narkotika jenis sabu-sabu juga turut diamankan berbagai barang bukti lainya guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat.” Tutup Subandi. (Adm)