Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Badan Pembuat Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),dan Kabag Hukum Sekertaris Daerah Pemkab Kapuas hasil evaluasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan di pimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie, SH. MH., bersama anggota dan eksekutif untuk penyempurnaan dua buah Raperda diruang Rapat Gabungan Komisi, Senin 8/8/022.
H. Darwandie menyampaikan bahwa rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda, bahwa di Kapuas telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.
” Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan pansus dua dan tiga dimana ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” kata H Darwandie.
Politikus senior PPP ini, menjabarkan 6 buah Raperda tersebut ada 2 buah sampai saat ini, sudah pada finalisasi pembahasan, karena sudah melalui fasilitasi pembahasan biro Hukum sekertariat biro hukum Provinsi Kalteng.
Ada pencabutan raperda nomor 3 tahun 2018 tentang keuangan desa, karena di sesuaikan dengan UU yang lebih tinggi khusus keuangan desa,” ungkapnya.
Kemudian lanjut H Darwandie, harus dipercepat prosesnya karena saat ini Pemdes, memasuki masa transisi dimana sudah harus dilakukan pencairan Dana Desa(DD), tahap 1,2 dan 3 harus ada petunjuk regulasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan, sehingga harus di percepat regulasi aturannya sehingga pembangunan di desa tidak terhambat.
“
“Nanti ada Perbub yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah terkait pencairan dana desa sudah kami bahas bersama nanti dilihat kembali Perdanya,” terangkannya.
Memang proses pembahasan cukup hangat di panitia khsus,bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.
” Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja,orang miskin menjadi masyarakat miskin,ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,”jelas H Darwandie.
Darwandie menambahkan,tidak dapat diberikan bantuan hukum misalnya tindak pidana terorisme,pelecehan sexsual dan pelanggaran ham berat ini tertuang didalam pasal 6 tetapi tidak termasuk judi dan miras dan korupsi dan Narkoba akan diupayakan masuk dalam draf perda Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kapuas.
“Kita nanti masukan berupa usul pada Perbub, yang mengatur mekanismenya dan tentu berkaitan dengan anggaran dan Bupati Kapuas sebagai pemberian bantuan hukum,” pungkasnya.(Adm)