Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Sebanyak 25 Perusahaan Besar Sawit Sudah sekian tahun keberadaannya Kapuas namun masih belum memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor usaha Perkebunan Sawit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melakukan terobosan dengan memberlakukan seluruh armada angkutan PBS diwajibkan menggunakan plat nomor Polisi Kapuas (KH-B).
” Seluruh PBS di Kapuas sudah melakukan penandatangan diatas metrai, bersedia melakukan mutasi armadanya menjadi nomor Polisi Kapuas (KH-B) ujar Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, SH diruang kerjanya Jumat 4/8/2022.
Penandatangan pernyataan bersedia memutasi armadanya dari luar menjadi nomor polisi KH-B (Kapuas) disaksikan oleh Samsat, BPN, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, dan Kantor Pajak Kapuas.
Selain soal armada tersebut, ditekankan juga kepada seluruh PBS untuk membuat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang di Kapuas.
” Semuanya akan menjadikan sumber PAD bagu Kabupaten Kapuas kedepanya karena semua perijinannya clear termasuk soal armada dan NPWP Cabang di Kapuas” tegas Pangeran Sojuaon.
Dengan demikian, kita baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Kapuas tidak lagi menjadi penonton namun pihak PBS benar-benar memberikan kontribusi positif berupa PAD, tutup Pangeran Pandiangan. (Adm)