Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Selama pasca hasil seleksi jabatan Dirut PDAM Kapuas menempatkan Kristanto terbaik dan diberikan kesempatan sementara menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) ternyata tidak mendapatkan perubahan terbaik dalam batang tubuh Perusahaan Milik Daerah ini.
Dewan Pengawas PDAM Kapuas, Drs. Edy Lukman Hakim, MM menegaskan bahwa selama dipegang Pj Dirut tidak ada perubahan kebaikan untuk perusahaan.
” Banyak hal menjadi melemahkan pelayanan, Bupati sebagai pemegang utama sudah berulangkali memberikan teguran” ujar Edy Lukman Hakim melalui telpon WhatsApp pribadinya, Jumat 27/5/2022.
Dewan Pengawas PDAM Kapuas ini membantah kalau kekosongan jabatan Direktur Utama PDAM Kapuas sejak tanggal 25/5/2022 karena Pj. Dirut mundur diri.
” Sebenarnya, dia diberhentikan oleh Bupati karena tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Dirut, jadi bukan mundur dari jabatan” tegas Edy Lukman Hakim.
Hanya saja, secara faktual administrasi belum diterbitkan surat pemberhentian Pj tersebut oleh Bupati Kapuas, semoga senin depan akan dirapatkan oleh Bupati Kapuas.
Meminta agar Bupati Kapuas secepatnya menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harian (Plh) Dirut PDAM Kapuas supaya tidak sampai terjadi kekosongan jabatan.
“Selama Pj tersebut tidak ada perubahan perbaikan dilakukan, malah semakin menambah kondisi tidak baik” pungkas Mantan Kadisdik Kabupaten Kapuas ini.(Adm)