ajenta News.
Kuala Kapuas,- Apes dialami pemuda berinisial MW (23 tahun) warga Selat Tengah terciduk Satreresnakoba Polres Kapuas saat mau bertransaksi narkob jenis sabu-sabu halaman parkir BRI Unit Tambun Bungai, sekitar jam 18.00 Wib, Rabu 27/4/2022.
Tak dapat mengelak dari tangan MW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat brutto 0,93 gram.
asat Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di epan Kantor BRI Unit Tambun Bungai.
” Ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku barang bukti dua paket sabu. Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas,ā€¯ungkap Subandi, melalu pesan singkat WhatsApp pribadinya, Kamis (28/4) malam.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Adm)